Public-Private Partnership ( Kerjasama Pemerintah dengan Swasta / KPS )
Definisi Public-Private Partnership (Kerjasama Pemerintah dengan Swasta/KPS): Suatu Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau Kontrak, antara instansi pemerintah dengan badan usaha/pihak swasta, di mana pihak swasta melaksanakan sebagian fungsi pemerintah selama waktu tertentu, dalam hal ini pihak swasta menerima kompensasi atas pelaksanaan fungsi tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung. Pihak swasta juga bertanggungjawab atas resiko yang timbul akibat pelaksanaan fungsi tersebut, dan fasilitas pemerintah, lahan atau aset lainnya dapat diserahkan atau digunakan oleh pihak swasta selama masa kontrak. Dasar Hukum Pelaksanaan PPP Seharusnya, dipayungi oleh undang-undang khusus, misalnya seperti BOT Law atau PPP Law. PPP seringkali, diatur melalui peraturan pemerintah atau undang-undang komersial biasa.Namun, kadangkala, dimungkinkan hanya karena “tidak dilarang” dalam undang-undang yang berlaku. Di Indonesia, sementara ini, diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 67 tahun 2005 (sedang dalam proses revisi/perbaikan). Situasi yang Kondusif untuk PPP diharapkan adanya peraturan yang mendukung dan kerangka kebijakan yang berpihak. Selain itu diperlukan juga adanya prosedur yang jelas, dan terinci. Hal lain yang diperlukan seperti budaya kompetisi yang sehat, transparansi dalam setiap transaksi, pasar modal yang wajar dan pejabat pemerintah yang cukup paham tentang PPP.
Tujuan dilakukan PPP (Public Private Partnership)
Berbagai negara melakukan PPP untuk alasan yang berbeda-beda.
1. Untuk memperoleh dana investasi tambahan. (Afrika Selatan)
2. Untuk mengadakan jasa pelayanan umum yang belum tersedia. (Thailand)
3. Untuk memperoleh teknologi baru dan yang sudah terbukti keunggulannya. (Korea Selatan)
4. Untuk memperbaiki tingkat efisiensi. (Amerika Serikat)
5. Untuk meningkatkan kompetisi. (Inggris)
6. Untuk meningkatkan transparansi proses pengadaan. (Filipina)
7. Untuk menciptakan kesempatan kerja. (India)
Transparansi dan kompetisi melalui PPP
1. Jaminan “harga pasar”, tol, retribusi, dan sebagainya yang terendah.
2. Memperbaiki kemungkinan diterimanya proyek tersebut oleh masyarakat umum.
3. Meningkatkan kesediaan lembaga keuangan untuk menyediakan pembiayaan, sedapat mungkin tanpa jaminan pemerintah.
4. Menurunkan biaya pendanaan.
5. Mengurangi resiko kegagalan proyek.
6. Meningkatkan kemudahan memperoleh perijinan untuk proyek.
7. Membantu untuk menarik pihak swasta yang lebih berkualitas dan berpengalaman.
8. Melindungi pejabat pemerintah dari tuduhan melakukan “KKN”.
9. Meningkatkan investasi dalam proyek infrastruktur dan menciptakan pertumbuhan ekonomi.
Struktur sebuah PPP
• Strategi untuk mencapai suatu hasil yang tertentu.
• Proses pembuatan keputusan yang logis/rasional.
• Pemilihan suatu “model” atau “kendaraan” untuk menghubungkan kebutuhan pembiayaan dengan persyaratan teknis.
Beberapa bentuk PPP
1. Kontrak Servis
Kontrak antara pemerintah dan pihak swasta untuk melaksanakan tugas tertentu, misalnya jasa perbaikan, pemeliharaan atau jasa lainnya, umumnya dalam jangka pendek (1-3 tahun), dengan pemberian kompensasi/fee.
Beberapa contoh Kontrak Servis:kontrak pembersihan jalan, pengumpulan dan pembuangan sampah, pemeliharaan jalan, pengerukan kali dan jasa mobil derek.
2. Kontrak Manajemen
Pemerintah menyerahkan seluruh pengelolaan (operation & maintenance) suatu infrastruktur atau jasa pelayanan umum kepada pihak swasta, dalam masa yang lebih panjang (umumnya 3-8 tahun), biasanya dengan kompensasi tetap/fixed fee.
Beberapa contoh Kontrak Manajemen:perbaikan dan pemeliharaan jalan, pembuangan dan pengurugan sampah (solid waste landfill), pengoperasian instalasi pengolahan air (water treatment plant), pengelolaan fasilitas umum (rumah sakit, stadion olahraga, tempat parkir, sekolah).
3. Kontrak Sewa (lease)
Kontrak dimana pihak swasta membayar uang sewa (fixed fee) untuk penggunaan sementara suatu fasilitas umum, dan mengelola, mengoperasikan, serta memelihara, dengan menerima pembayaran dari para pengguna fasilitas (user fees). Penyewa/pihak swasta menanggung resiko komersial. Masa kontrak umumnya antara 5-15 tahun.
Beberapa contoh Kontrak Sewa (lease): taman hiburan (entertainment complex), terminal Udara/bandara dan armada bis atau transportasi lainnya.
4. Kontrak Build-Operate-Transfer/BOT
BOT adalah kontrak antara instansi pemerintah dan badan usaha/swasta (special purpose company), dimana badan usaha bertanggung jawab atas desain akhir, pembiayaan, konstruksi, operasi dan pemeliharaan(O&M) sebuah proyek investasi bidang infrastruktur selama beberapa tahun; biasanya dengan transfer aset pada akhir masa kontrak. Umumnya, masa kontrak berlaku antara 10 sampai 30 tahun.
Beberapa contoh Kontrak BOT: Pembangkit Listrik (Independent Power Producer/IPP), Jalan Toll, Terminal Udara (Airports), Bendungan& bulk water supply, dan lain-lain.
5. Kontrak Konsesi
Struktur kontrak, dimana pemerintah menyerahkan tanggungjawab penuh kepada pihak swasta (termasuk pembiayaan) untuk mengoperasikan, memelihara, dan membangun suatu aset infrastruktur, dan memberikan hak untuk mengembangkan, membangun, dan mengoperasikan fasilitas baru untuk mengakomodasi pertumbuhan usaha. Umumnya, masa konsesi berlaku antara 20 tahun sampai 35 tahun
Beberapa contoh Kontrak Sewa (lease): Pelabuhan Udara (keseluruhan atau sebagian), Jalan Tol, Pelabuhan Laut, Penyediaan dan distribusi air bersih, ¬¬¬¬Rumah Sakit, dan lain-lain.