Etika Pelayanan Publik dalam Proses Pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Isu tentang etika dalam pelayanan publik di Indonesia kurang dibahas secara luas dan tuntas sebagaimana terdapat di negara maju, meskipun telah disadari bahwa salah satu kelemahan dasar dalam pelayanan publik di Indonesia adalah masalah moralitas. Etika sering dilihat sebagai elemen yang kurang berkaitan dengan dunia pelayanan publik. Padahal, dalam literatur tentang pelayanan publik dan administrasi publik, etika merupakan salah satu elemen yang sangat menentukan kepuasan publik yang dilayani sekaligus keberhasilan organisasi pelayanan publik itu sendiri. Elemen ini harus diperhatikan dalam setiap fase pelayanan publik mulai dari penyusunan kebijakan pelayanan, desain struktur organisasi pelayanan, sampai pada manajemen pelayanan untuk mencapai tujuan akhir dari pelayanan tersebut. Dalam konteks ini, pusat perhatian ditujukan kepada aktor yang terlibat dalam setiap fase, termasuk kepentingan aktor-aktor tersebut – apakah para aktor telah benar-benar mengutamakan kepentingan publik diatas kepentingan-kepentingan yang lain. Misalnya, dengan menggunakan nilai-nilai moral yang berlaku umum (six great ideas) seperti nilai kebenaran (truth), kebaikan (goodness), kebebasan (liberty), kesetaraan (equality), dan keadilan (justice), kita dapat menilai apakah para aktor tersebut jujur atau tidak dalam penyusunan kebijakan, adil atau tidak adil dalam menempatkan orang dalam unit dan jabatan yang tersedia, dan bohong atau tidak dalam melaporkan hasil manajemen pelayanan.
Dalam pelayanan publik, perbuatan melanggar moral atau etika sulit ditelusuri dan dipersoalkan karena adanya kebiasaan masyarakat kita melarang orang “membuka rahasia” atau mengancam mereka yang mengadu. Sementara itu, kita juga menghadapi tantangan ke depan semakin berat karena standard penilaian etika pelayanan terus berubah sesuai perkembangan paradigmanya. Dan secara substantif, kita juga tidak mudah mencapai kedewasaan dan otonomi beretika karena penuh dengan dilema. Karena itu, dapat dipastikan bahwa pelanggaran moral atau etika dalam pelayanan publik di Indonesia akan terus meningkat.
Saran klasik di tahun 1900 sampai 1929 untuk memisahkan administrasi dari politik (dikotomi) menunjukan bahwa administrator sungguh-sungguh netral, bebas dari pengaruh politik ketika memberikan pelayanan publik. Akan tetapi kritik bermunculan menentang ajaran dikotomi administrasi – politik pada tahun 1930-an, sehingga perhatian mulai ditujukan kepada keterlibatan para administrator dalam keputusan-keputusan publik atau kebijakan publik. Sejak saat ini mata publik mulai memberikan perhatian khusus terhadap “permainan etika” yang dilakukan oleh para birokrat pemerintahan. Penilaian keberhasilan seorang administrator atau aparat pemerintah tidak semata didasarkan pada pencapaian kriteria efisiensi, ekonomi, dan prinsip-prinsip administrasi lainnya, tetapi juga kriteria moralitas, khususnya terhadap kontribusinya terhadap public interest atau kepentingan umum (Henry, 1995: 400).
Alasan mendasar mengapa pelayanan publik harus diberikan adalah adanya public interest atau kepentingan publik yang harus dipenuhi oleh pemerintah karena pemerintahlah yang memiliki “tanggung jawab” atau responsibility. Dalam memberikan pelayanan ini pemerintah diharapkan secara profesional melaksanakannya, dan harus mengambil keputusan politik secara tepat mengenai siapa mendapat apa, berapa banyak, dimana, kapan, dsb. Padahal, kenyataan menunjukan bahwa pemerintah tidak memiliki tuntunan atau pegangan kode etik atau moral secara memadai. Asumsi bahwa semua aparat pemerintah adalah pihak yang telah teruji pasti selalu membela kepentingan publik atau masyarakatnya, tidak selamanya benar. Banyak kasus membuktikan bahwa kepentingan pribadi, keluarga, kelompok, partai dan bahkan struktur yang lebih tinggi justru mendikte perilaku seorang birokrat atau aparat pemerintahan. Birokrat dalam hal ini tidak memiliki “independensi” dalam bertindak etis, atau dengan kata lain, tidak ada “otonomi dalam beretika”.
Alasan lain lebih berkenaan dengan lingkungan didalam birokrasi yang memberikan pelayanan itu sendiri. Desakan untuk memberi perhatian kepada aspek kemanusiaan dalam organisasi (organizational humanism) telah disampaikan oleh Denhardt. Dalam literatur tentang aliran human relations dan human resources, telah dianjurkan agar manajer harus bersikap etis, yaitu memperlakukan manusia atau anggota organisasi secara manusiawi. Alasannnya adalah bahwa perhatian terhadap manusia (concern for people) dan pengembangannya sangat relevan dengan upaya peningkatan produktivitas, kepuasan dan pengembangan kelembagaan.
Pada fakta dilapangan sering sekali muncul berbagai masalah dalam pelayanan pemerintah terhadap masyarakat yang mencerminkan ketidak puasan masyarakat terhadap pelayanan publik pemerintah, antara lain yaitu Pelayanan yang mahal, kaku dan berbelit-belit, sikap dan tindakan aparat, pelayanan yang suka menuntut imbalan, kurang ramah, arogan, lambat dan fasilitas pelayanan. Salah satu contohnya yaitu dalam pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Maraknya pungutan liar (pungli) terhadap pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang membuat masyarakat enggan untuk mengurusAdministrasi Kependudukan dan Keluarga Berencana Kabupaten dengan aparat pelaksana di tingkat kecamatan belum lancar karena terkendala oleh ketersediaan sarana komunikasi cepat (telepon/faksimili) yang belum tersedia di kecamatan sehingga informasi/instruksi yang harus disampaikan kecamatan kepada desa/kelurahan yang selanjutnya kepada masyarakat memakan waktu lama, demikian pula sebaliknya.
Hal ini juga mengakibatkan banyak masyarakat yang belum tahu tentang prosedur, syarat, waktu dan biaya pembuatan KTP, sehingga dalam pelaksanaan di lapangan terjadi penyimpangan-penyimpangan. Biaya yang seharusnya hanya Rp. 7.000,- masyarakat harus mengeluarkan biaya sampai Rp. 50.000,-
Pelayanan publik itu sendiri pada hakekatnya adalah pemberian pelayanan prima kepada masyarakat yang merupakan perwujudan kewajiban aparatur pemerintah sebagai abdi masyarakat. Namun kondisi yang terjadi di masyarakat menunjukkan bahwa pelayanan publik dalam bentuk pelayanan administrasi kependudukan khususnya dalam hal pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) belum sepenuhnya berjalan dengan baik dan masih ditemuinya hambatan.
Dari fenomena klasik ini bisa dikatakan bahwa perilaku korupsi itu bisa di pengaruhi setidaknya oleh tiga hal;
- Petugas yang memberi sinyal, kalau mau cepat harus ada biaya tambahan. Petugas menjadi posisi yang menerima suap dan memberikan peluang masyarakat untuk melakukan hal itu. Petugas nampaknya sengaja memberi kabar bahwa proses pembuatan lama, padahal tidak lama. Atau dengan bentuk yang lain hingga muncul uang pelicin.
- Masyarakat itu sendiri. Masyarakat yang menginginkan agar KTP itu jadi, maka rela untuk memberikan biaya tambahan. Padahal sejatinya dia tahu biaya retribusi yang sebenarnya. Tapi seolah tak berdaya, hingga memberi biaya tambahan. Posisi ini sebagai penyogok atau penyuap.
Pengawasan yang lemah. Ini berkait dengan peraturan yang ada yang masih memungkinkan celah terjadinya suap menyuap (biaya tambahan) dalam proses pembuatan KTP.
Hampir bisa di pastikan, uang pelicin di atas masuk ke kantong oknum itu. Tak mungkin masuk menjadi retribusi KTP karena besar kecilnya sudah di tentukan oleh Perda (Peraturan daerah). Sedikit-sedikit, lama-lama juga menjadi bukit. Jamur kecil, tetapi ada di mana-mana. itulah pepatah yang pas untuk fenomena retribusi pembuatan KTP itu. Perilaku curang dalam hal ini mungkin saja tidak merugikan negara. Tetapi tetap merupakan perilaku korupsi yang menyalahi peraturan, sejatinya merugikan rakyat sebagai pihak yang mestinya di layani dengan baik.
Pelayanan publik untuk masyarakat umum menjadi tugas dan kewajiban pemerintah untuk melaksanakannya, telah ditegaskan dalam:
- Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 1995 tentang Perbaikan Peningkatan Mutu Pelayanan Aparatur kepada masyarakat.
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 26/KEP/M.PAN/2004 tentang Petunjuk Teknis Transparansi dan Akuntabilitas. Penyelenggaraan Pelayanan Publik.Peraturan-peraturan pemerintah ini menjadi dasar hukum pelaksanaan pelayanan publik dan salah satu bentuk pelayanan publik yang dilaksanakan untuk masyarakat, adalah pelayanan publik bidang administrasi kependudukan, seperti pembuatan KTP.
Dasar Hukum dalam Pembuatan Kartu Tanda Penduduk diatur dan ditetapkan berdasarkan:
- Keputusan Presiden Nomor 52 tahun 1977 tentang Pendaftaran Penduduk.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 A tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dalam rangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan.
- Keputusan Mendagri Nomor 45 tahun 1992 tentang Pokok-pokok Penyelenggaraan Sistem Informasi Manajemen Departemen Dalam Negeri.
- Keputusan Mendagri Nomor 15 A tahun 1995 tentang spesifikasi blanko / formulir/ buku serta sarana pnunjuang lainnya yang dipergunakan dalam Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk.
- Keputusan Mendagri Nomor 20 A tahun 1995 tentang Prosedur dan Tata Cara Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dalam Kerangka Sistem Manajemen Informasi Kependudukan.
- Keputusan Mendagri Nomor 42 tahun 1995 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan.
Syarat-syarat Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) :
1). Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk, diatur dalam Lampiran I Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Nomor 2 tahun 1996, sebagai berikut:
Untuk pembuatan KTP Baru:
- Surat pengantar dari RT/RW yang menerangkan bahwa yang bersangkutan benar-benar penduduk di lingkungannya
- Foto copy Kartu Keluarga, untuk yang tinggal dengan keluarga atau apabila tinggal sendiri wajib membuat Kartu Keluarga, sebanyak satu (1) rangkap
- Pas foto ukuran 3×4 cm, sebanyak 3 (tiga) lembar, dengan tampak wajah meliputi 70% bidang foto dan dengan latar belakang warna putih.
2). Untuk perpanjangan KTP :
- Surat pengantar dari RT/RW yang menerangkan bahwa yang bersangkutan benar-benar penduduk di lingkungannya
- Foto copy Kartu Keluarga, untuk yang tinggal dengan keluarga atau apabila tinggal sendiri wajib membuat Kartu Keluarga, sebanyak satu (1) rangkap
- KTP yang telah habis masa berlakunya
- Pas foto ukuran 3×4 cm, sebanyak 3 (tiga) lembar, dengan tampak wajah meliputi 70% bidang foto dan dengan latar belakang warna putih.
3). Perbaikan KTP yang rusak atau hilang :
- Surat pengantar dari RT/RW yang menerangkan bahwa yang bersangkutan benar-benar penduduk di lingkungannya.
- Foto copy Kartu Keluarga, untuk yang tinggal dengan keluarga atau apabila tinggal sendiri wajib membuat Kartu Keluarga, sebanyak satu (1) rangkap
- KTP yang telah habis masa berlakunya.
- Pas foto ukuran 3×4 cm, sebanyak 3 (tiga) lembar, dengan tampak wajah. meliputi 70% bidang foto dan dengan latar belakang warna putih.
- Surat keterangan dari Kepolisian bagi mereka yang kehilangan KTP.
Mekanisme pengurusan KTP yaitu adalah :
- Pemohon mengisi formulir KTP rangkap 3 yang disiapkan di kantor Desa/Kelurahan serta melampirkan persyaratan yang harus dilengkapi.
- Kepala Desa/Lurah menerima dan meneliti berkas permohonan KTP, memberikan resi tanda terima permohonan, menyimpan arsip dan memberikan permohonan yang telah lengkap ke Kecamatan.
- Camat menerima dan meneliti berkas permohonan KTP, memberikan resi tanda terima permohonan, menyimpan arsip dan mengirimkan permohonan yang telah lengkap ke Kabupaten (Dinas Pencatatan Sipil, Administrasi Kependudukan, dan Keluarga Berencana).
- Dinas Pencatatan Sipil, Administrasi Kependudukan dan Keluarga Berencana menerima dan meneliti berkas permohonan KTP, memberikan resi tanda terima permohonan, melakukan verifikasi data ke bank data, memproses penerbitan KTP, selanjutnya mengirimkan kembali KTP yang telah dicetak ke kecamatan.
- Camat menerima, meneliti dan menandatangani KTP, melakukan laminating terhadap KTP tersebut dan mengirimkan ke Desa/Kelurahan.
- Kepala Desa/Lurah menerima resi tanda terima permohonan dan menyerahkan KTP kepada yang bersangkutan (pemohon).
Keseluruhan waktu penyelesaian pembuatan KTP berdasarkan Prosedur Tetap (Protap) Pelayanan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk di Dinas Pencatatan Sipil, Administrasi Kependudukan dan Keluarga Berencana selama 15 hari kerja.