Pengertian
sistem
1.
Menurut
Pakar
"Suatu keseluruhan yang terdiri dari bberapa bagian yang mempunyai
hubungan fungsional terhadap keseluruhan sehingga hubungan itu menyebabkan ketergantungan
antara satu bagian dengan bagian yang lain."
2. Kamus
bahasa indonesia
Sekelompok atau bagian yang bekerjasama untuk melakukan sesuatu. Dukungan
kerjasama dan fungsi.
Pengertian
pemerintahan
Dalam arti Sempit yaitu sama
dengan eksekutif, adanya pemisahan kekuasaam organ negara secara formal dalam
konstitusi negara tersebut. Dalam arti Luas adalah tidak sama dengan eksekutif, adanya kewenangan
diluar kekuasaan lembaga.
Pemerintahan adalah suatu ilmu dan
seni. Dikatakan seni
karena berapa banyak pemimpin pemerintah
yang tanpa pendidikan pemerintahan yang mampu berkiat serta dengan karismatiknya menjalankan roda pemerintahan. Dikatakan sebagai ilmu atau disiplin
ilmu karena memenuhi syarat-syarat yaitu dapat dipelajari dan diajarkan, memilik
objek baik material maupun formal, bersifat universal, tersusun secara
sistematis serta mempunyai kekhasan (spesifik).
Pendapat
pakar, pengertian didasarkan kepada kegiatan / fungsi-fungsi kenegaraan yang meliputi
fungsi semua organ negara. Dalam organ negara terdapat beberapa jabatan yang
merupakan kelengkapan negara. Kelengkapan negara adalah dasar sistem
pemerintahan, pemangku jabatan adalah pemerintah (eksekutif), pemerintah adalah sebagai suatu organisasi dari orang-orang yang punya kekuasaan bagaimana manusia dapat
diperintah.
Kesimpulan
Sistem
pemerintahan merupakan bagian-bangian dari pemerintahan yang masing-masing punya tugas dan
fungsi sendiri-sendiri, namun secara keseluruhan bagian itu merupakan satu kesatuan
yang harus padu, bekerjasama secara rasional demi tercapainya tujuan negara yang
sudah dirumuskan dan ditetapkan.
Dasar teori Sistem Pemerintahan
Terdapat 6 teori
menurut Bagir Manan yaitu, ajaran pemisahan kekuasaan, ajaran demokrasi, ajaran
negara berdasarkan hukum, konstitusi, ajaran negara kesejahteraan, dan ajaran
sistem pemerintahan.
Teori pemisahan kekuasaan
Dalam negara
monarki absolut kekuasaan hanya terpusat asa satu tangan sehingga terjadi
tirani dalam menjalankan kehidupan bernegara. Ciri - ciri negara monarki adalah
sewenang wenang dan menggunakan kekuasaan untuk menindas rakyat. Berkembang pada
abad 17, dan kekuasaan dibagi 3 yaitu eksekutif, legislatif, dan federatif. Legislatif adalah
kekuasaan undang-undang, dalam hal ini dilakukan oleh parlemen atas nama rakyat. Eksekutif
adalah kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan namun didalamnya terkandung
kekuasaan yudikatif yang mendekatkan hukum federatif adalah kekuasaan untuk
mengadakan hubungan dengan negara lain.
Ajaran Demokrasi
Konsep
demokrasi lahir dari pemikiran mengenai hubungan antara negara dan hukum di yunani
kuno yang dipraktekkan dala hidup bernegara
pada abad ke 3 sampai ke 6. Kmudian berubah dan mnghasilkan prinsip:
1)Rakyat
harus berpatisipasi dalam embuatak keputusan, jika berpartisipasi tidak boleh
mebat kebijakan yang bertentangn denggan keinginan rakyat.
2)Setiap orang
mempunyai kedudukan yang sama didepan hukum.
3)Pendapatan negara harus
didistribusikan secara adil bagi seluruh warga negara.
4)Semua rkyat harus
diberi keseemptan yang sama untuk
mendapatkan pendidikan.
5)Harus ada kebebasan untuk mengemukakan pendapat
termasuk kebebasan pers, kebevasan untuk berkumpul dan beragama.
6)Rakyat berhak
mndapatkan informasi seluasnya.
7)Mengindahkan atau menempatkan tata krama
politik. Politik identik dengan kekuasaan, dan hal itu harus ada aturannya
8)Harus
ada kebebasan individu.
9)Ada hak untuk protes.
Teori Negara Berdasarkan Asas Hukum
Ajaran ini
lahir di Eropa pada abad pertengahan yang mana pada waktu itu terjadi penidasan
terhadap rakyat oleh negara/pemerintahan, untuk membatasi kekuasaan pemerintah maka
semua aktifitas pemerintaaha harus dijalankan berdasarkan atas hukum. Prinsip negara hukum: adanya jaminan
terhadap hak asasi manusia, adanya pemisahan/pembagian kekuasaan, pemerintah harus
dilandasi oleh hukum, dan harus ada peradilan administrasi. Ciriiciri negara berasaskan hukum :
ditandai dengan adanya supermasi hukum, kedudukan yang sama didepan hukum baik
bagi rakyat biasa maupun bagi pejabat negara pemerintah, terjaminnya hak-hak
manusia oleh UU dan putusan peradilan.
Asas Hukum dan Demokrasi
Prisip-prinsip yang terdapat dalam teori asas hukum dan demokrasi adalah:
1)
Perlindungan kostitusional
2) Badan keyakinan yang bebas dan tidak
memihak.
3) Kebebasan menyatakan pendapat
4) Kebebasan berserikat
5) Berkaitan
dengan prinsip mencerdaskan kehidupan bangsa.
Teori Negara Berkonstitusi
Muncul karena
ketika hak-hak dasar manusia terancam maka timbulah keinginan dari masyarakat
agar hak2 dasar yang dimiliki manusia dilindungi oleh penguasa. Salah satu
jalan adalah merumuskannya ke dalam konstitusi negara. Welfare state(ajaran
kesejahteraan negara). Negara yang menganut berdasar asas hukum atau
paham ajaran negara konstitusi pada umumnya menganut paham hukum formal, dalam
negara yang menganut paham negara hukum formal, maka lembaga eksekutif atau
pemerintah hanya bertugas untuk menjalankan undang-undang yang dibuat oleh lembaga
legislatif. Di dalam negara kesejahteraan ini eksekutif dalam menjalankan
pemerintahan tidak hanya berdasarkan kepada hukum yang telah ditetapkan lembaga
legislatif tapi juga eksekutif bisa mengambil kebijakan bahkan menetapkan
peraturan perUUan tertentu demi tercapainya tujuan negara.
Ajaran sistem
pemerintahan
Dalam
sejarahnya ajaran ini yang paling esensial adalah sistem pemerintahan
presidensial dan ajaran sistem pemerintahan parlementer. Dalam ilmu negara
sispem presidensial dipakai oeh negara yang berbentuk republik / sedangkan
sispem parlementer dipakai oleh negara monarki, namun dalam perkembangannya kedua sispem ini menjadi kabur kerena da negara yang berbentuk republik.
(perancis, india) yang mengenal sispem pertanggung jawaban menteri seperti
dalam sispem parlementer.
Demokrasi
Kata kunci dalam demokrasi: negara hukum, kedaulatan rakyat,
kekuasaan mayoritas, hak-hak minoritas, dan pembatasan kekuasaan eksekutif.
Nilai dasar demokrasi adalah nilai yang berkaitan dengan hak asasi
manusia, kebebasan asasi, keadilan, persamaan, transparansi.
Nilai
operasional yang mendasar bekerjanya demokrasi:
1. 1.
Menyelesaikan
pesoalan secara damai dan melembaga.
2. 2. Menjamin
terselenggaranya perubahan secara damai dalam satu masyarakat yang sedang berubah
3. 3.
Menyelenggarakan
pergantian pimpinan secara teratur dan berkelanjutan.
4. 4.
Membatasi
pemakaian kekerasan sampai batas-batas minim.
5. 5. Mengakui
serta menganggap wajar adanya keanekaragaman dalam masyarakat yang tercermin dalam keanekaragaman pendapat, kepentingan dan tingkah laku.
6.
6. Menjamin
tegaknya keadilan.